Cegah Penyebaran Virus Corona, MK Tunda Sidang Sampai Akhir Bulan


Jakarta, Media Java - Kepala Bagian Humas serta Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menjelaskan, faksinya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE)Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Mengenai Usaha Mencegah Penebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, 16 Maret 2020.

Menurut Fajar, dalam surat edaran itu, ditata beberapa point penting supaya MK masih bisa jalankan aktifitasnya. Sekaligus juga jaga serta membuat perlindungan kesehatan serta keselamatan Pegawai MK dan warga.

Baca juga : Dana White: Pertarungan UFC antara Khabib vs Tony Ferguson Tak Akan Batal

"Tersangkut service perlakuan masalah, sesuai hasil Rapat PermusyawaratanHakim (RPH) pada Senin,16 Maret 2020, tidak ada pekerjaan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 sampai dua minggu ke depan (30 Maret 2020), terkecuali dipastikan lain oleh MK," kata Fajar dalam infonya, Selasa (17/3/2020).

Kemudian, katanya, dikerjakan pelajari dengan memperhitungkan perkembangansituasi aktual. Menurut dia, hasil pelajari itu nanti akan jadikan fundamen untuk tentukan kebijaksanaan/langkah selanjutnya. Kira-kira kondisi sudah sangat mungkin, persidangan akan diadakan kembali.

"Penjadwalan kembali serta penerapan persidangan akan dikerjakan dengan mengemukakan pemberitahuan pada beberapa faksi, sesuai hukum acara yang berlaku," papar Fajar.

Dalam hubungan ini juga, lanjut ia, pada beberapa faksi yang dengan maksud menyerahkan dokumen atau berkas masalah fisik sebaiknya manfaatkan service aplikasi berbasiskan elektronik atau online, sudut digital atau media elektronik yang lain. Semua bentuk service perlakuan masalah berbasiskan elektronik di MK itu bisa dibuka di situs www.mkri.id.

"Berkaitan dengan hal itu, tentang pengendalian skema kerja, pada prinsipnya, semua Pegawai MK diinstruksikan untuk jalankan pekerjaan inti serta peranan kedinasan dengan kerja dari serta di dalam rumah semasing (Work From Home/WFH), terkecuali pegawai/petugas khusus yang dipilih untuk masih masuk kantor sesuai keperluan semasing unit kerja," tegasnya.

Dengan begitu, menurutnya, pegawai MK masih kerja walau di dalam rumah serta tidakkeluar/bekerja di luar rumah, terkecuali untuk kebutuhan yang benar-benar menekan. Seiringdengan hal itu, service langsung atau kontak langsung Pegawai MK denganmasyarakat ditiadakan, terkecuali dipastikan lain dengan penetapan khusus.

Disamping itu, menurut Fajar, MK membatalkan penerapan semua pekerjaan yang mendatangkan atau menyertakan banyak peserta, baik pekerjaan yang dikerjakan di Gedung MK atau dikerjakan di beberapa tempat lain.

Karena itu, pekerjaan kerja sama MK dengan beberapa komponen warga dalam dua minggu ini seperti, kuliah umum, seminar, FGD, tuntunan tehnis, rapat pengaturan, kunjungan ke MK, serta pekerjaan semacam, untuk sesaat dibatalkan s/d ada pemberitahuan selanjutnya.

"Dengan begitu, semua kegiatanperjalanan dinas Hakim Konstitusi serta Pegawai MK, baik dalam negeri atau luar negeri, untuk sesaat dibatalkan atau diurungkan," ujarnya.

Baca juga : Valencia Umumkan Bahwa 35 Persen Pemainnya Terpapar Virus Corona

Penebaran virus corona yang telah ada di sejumlah negara, membuat Otoritas pemerintah Perlis, Malaysia membuat kebijaksanaan untuk mengubah salah jumat dengan salat dzuhur di dalam rumah. Ini buat menahan penyebaran virus corona.

Posting Komentar

0 Komentar