Aceh Utara (Siaga Aceh) Media Java – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Aceh Utara dengan tegas melarang perayaan hari kasih sayang (Valentine Day) sebab tidak sesuai budaya warga Aceh serta ajaran agama Islam.
Valentine Day sejauh ini diperingati golongan anak muda 14 Februari tiap tahunnya. Berdasar surat ajakan yang dikeluarkan serta ditandatangai oleh kepala Dinas Syariat Islam, M. Indris, serta Kepala Unit Polisi Pamong Praja serta Wilayatul Hisbah, Fuad Mukhtar, pada 11 Februari 2020, Valentine Day dilarang di Aceh Utara.
Kepala Satpol PP-WH Aceh Utara, Fuad Mukhtar, pada waspadaaceh.com menerangkan jika larangan perayaan Valentine Day sebab banyak mudharatnya (hal yang tidak baik) buat kehidupan generasi muda di Aceh, serta tidak sesuai tatanan, budaya dan tradisi istiadat di Aceh.
Disebutkan, surat ajakan itu telah disebarkan pada beberapa camat di 27 kecamatan di
Aceh Utara, untuk dilanjutkan pada keuchik (kades). Terhitung pada pemilik hotel, restoran serta cafe disarankan tidak untuk sediakan tempat berlangsungnya perayaan tesebut.
“Untuk golongan guru, kita kirim surat ajakan itu, hingga beberapa pendidik memberikan ajakan serta menasihati anak didiknya supaya tidak ikuti budaya yang tidak sesuai ajaran agama Islam”. (riri)
0 Komentar