Ketiga Pelaku Bully Di Purworejo Menjadi Tersangka dan Terancam 3,5 Tahun Penjara


Polisi sudah memutuskan tiga siswa yang memukul serta menendangi siswi SMP di Purworejo jadi terduga. Ketiganya dijaring pelanggaran UU Perlindungan Anak serta terancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

"Ya kita gunakan UU Perlindungan Anak klausal 80 hukumannya 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," tutur Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito waktu mengadakan wartawan launching di kantornya, Kamis (13/2/2020).

Sekarang beberapa terduga ditangkap di Mapolres Purworejo. Untuk memahami masalah itu, minimal 8 orang dicheck oleh petugas terhitung beberapa terduga.

"Kita telah lakukan kontrol pada 8 orang, 5 saksi serta 3 terduga," terangnya.

Kontrol ke-3 terduga berinisial TP (16), DF (15), serta UH (15) itu gagasannya akan dibarengi Dinas Sosial atau penasihat hukum.

"Ini hari terus bersambung serta tentu saja berkaitan masalah pada anak jadi korban atau terduga ini kita akan dibarengi oleh dinsos. Selanjutnya penasihat hukum termasuk dari wali korbannya dan tersangkanya," jelasnya.

Awalnya dikabarkan, tiga siswa SMP lakukan penganiayaan pada seorang siswi di ruangan kelas. Momen itu didapati berlangsung di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo pada Rabu (12/2) tempo hari.

Video kekerasan itu viral di sosial media sampai pada akhirnya polisi turun tangan. Selain itu, faksi sekolah akui kecurian adanya video itu.

"Nah kebetulan tempo hari yang merekam itu anaknya telat, jadi langsung masuk. Kami memang kecurian, ditambah lagi cocok jam perubahan jadi kami kurang mengamati," kata salah seorang guru di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Tutik waktu didapati di tempat, Kamis (13/2).

Baca juga : Indonesia Menjadi Tempat Terbaik Bagi Industri Rokok

Posting Komentar

0 Komentar