KPK : Ahmad Sahroni Kita Panggil Sebagai Saksi Untuk Terduga Merial Esa


KPK menyebut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, untuk dicheck jadi saksi dalam masalah sangkaan suap project di Bakamla. Ahmad Sahroni disuruh tuangkan kesaksian untuk terduga korporasi PT Merial Esa (ME). 

"Dipanggil jadi saksi untuk terduga Merial Esa," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Jumat (14/2/2020). 

Sahroni dipanggil dalam kemampuan jadi faksi swasta. Ali menyebutkan Ahmad Sahroni adalah anggota DPR. Tetapi, belum didapati apa keterikatan Ahmad Sahroni dalam masalah ini. 

"Jika informasi penyidik, benar dia anggota DPR," ucapnya. 

PT ME diputuskan KPK jadi terduga sebab disangka menolong memberi suap pada Fayakhun Andriadi, yang waktu itu memegang anggota DPR. Suap pada Fayakhun itu, disebutkan KPK, diberi oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME didapati punya dari Fahmi Darmawansyah. 

Keseluruhan suap yang disangka diserahkan kepada Fayakhun adalah USD 911.480 atau seputar Rp 12 miliar. Uang itu disangka diberi dengan setahap melalui rekening di Singapura serta China dengan arah supaya Fayakhun mengusahakan supaya project penyediaan monitoring satellite Bakamla dapat dianggarkan pada APBN-P 2016. 

Baca juga : Pemkab Aceh Utara Melarang Warganya Merayakan Valentine Day 

Posting Komentar

0 Komentar