Anies Baswedan : Tak Boleh Karantina Wilayah, Kita Karantina Wajah


Jakarta, Media Java - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan jika langkah penting yang dapat dilaksanakan untuk mendesak pergerakan penyebaran virus corona (Covid-19) ialah mengarantina muka dengan masker. Menurut dia, itu yang dapat dilaksanakan karena pemda jangan lakukan karantina daerah.

"Pertahanan pertama kita, sebab kita jangan karantina daerah, karena itu kita karantina muka. Kami menyangka dampak terbesar dalam pengaturan di Jakarta ialah masker, " kata Anies dalam video yang diupload account Pemprov DKI di Youtube, Rabu (6/5).

Walau jangan mengaplikasikan karantina daerah, Anies menjelaskan langkah mengarantina muka dengan masker bertindak dalam mendesak pergerakan penyebaran virus corona.

"Punyai dampak yang besar sekali, sebab transmisi virusnya bertambah teratasi, " paparnya.

Baca juga : Masyarakat Kampung Nelayan Terima Bantuan Sembako

Sesaat benteng paling akhir, kata Anies, ialah petugas medis yang menjaga beberapa pasien virus corona. Maka dari itu, ia memandang petugas medis harus betul-betul jadi perhatian.

"Sebab ia pertahanan paling akhir kita, " katanya.

Anies menjelaskan ada 190 rumah sakit di Jakarta. Sekitar 172 salah satunya tengah mengatasi pasien virus corona.

Disamping itu, Anies mengemukakan sudah mempersiapkan 3.600 kamar spesial untuk perawatan pasien virus corona.

Anies akui sudah mempersiapkan ruangan intensive care unit (ICU) spesial untuk perlakuan pasien virus corona. Banyaknya cukup banyak, yaitu sampai 1.200 ruangan ICU.

"Yang baru terpakai cuma 900-an, " kata Anies.

Baca juga : Pandemi Virus Corona, Selena Gomez Jadi Pemandu Acara Masak

Tentang karantina daerah untuk mencegah penebaran virus corona, pemda tidak diperbolehkan mengaplikasikan hal tersebut oleh pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo memperjelas jika karantina daerah adalah kuasa pemerintah pusat. Bukan pemda. Diketahui, langkah karantina daerah ditata dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.



"Serta saya peringatkan kebijaksanaan kekarantinaan kesehatan termasuk juga karantina daerah ialah wewenang pemerintah pusat bukan wewenang pemda, " tutur Jokowi waktu buka rapat terbatas berkaitan Laporan Gugus Pekerjaan Covid-19 lewat siaran secara langsung di account YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).

Pemerintah pusat lalu putuskan pemda bisa mengaplikasikan limitasi sosial bertaraf besar (PSBB). Bukan karantina daerah. PSBB sendiri ditata dalam UU No. 6 tahun 2018.

Posting Komentar

0 Komentar