Warung Makan Boleh Tetap Buka Selama PSBB Asalkan Pembeli Membawa Pulang Pesanannya


Bekasi, Media Java - Pemerintah Kota Bekasi mengaplikasikan beberapa ketentuan baru berkaitan implikasi Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB). Diantaranya yaitu semua warung makan tepi jalan cuma dibolehkan layani pesanan untuk dibawa pulang (take away).

"Berkaitan dengan warung-warung makan yang masih tetap lakukan pekerjaan dengan pesan antar itu yang selalu kita kerjakan (pengawasan), tidak mereka mempersiapkan bangku-bangku untuk makan dalam tempat, " tutur Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Tri mengatakan, semua warung makan harus untuk mematuhi ketentuan itu. Termasuk juga buat pedagang nasi goreng serta soto di tepi jalan.

Baca juga : Presiden Jokowi Lantik Wagub DKI Terpilih Riza Patria Hari Ini

"Termasuk juga itu (pedagang nasi goreng serta soto), jadi itu tidak bisa (layani makan di tempat) jadi jika ia jualan masih bisa tetapi tidak bisa mereka makan dalam tempat, " katanya.

Dia mengharap faksi kecamatan, kelurahan, sampai RT/RW ikut memantau warung-warung makan di tepi jalan. Kebijaksanaan ini dilakukan untuk menahan penebaran virus Corona (COVID-19).

Ketentuan itu tercantum pada Ketentuan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 klausal 10 ayat 3 yang mengeluarkan bunyi:

Pada pekerjaan penyediaan minuman dan makanan penanggung jawab restoran rumah makan usaha semacam mempunyai keharusan untuk batasi service cuma untuk dibawa pulang dengan cara langsung lewat pemesanan dengan cara daring serta atau mungkin dengan sarana telephone atau service antar.

Diketahui, PSBB di Kota Bekasi diawali ini hari. Implikasi PSBB sepanjang 14 hari sampai 28 April 2020.

Posting Komentar

0 Komentar