Polisi Sita Ganja dari Penangkapan Tio Pakusodewo


Jakarta, Media Java - Kepolisian Wilayah Metro Jaya mengambil alih beberapa tanda bukti berbentuk narkoba tipe ganja dari tangan aktor, Tio Pakusadewo alias IS seberat 18 gr ganja kering.

Dari penangkapan itu, Tio dibawa ke Mapolda Metro untuk dilaksanakan kontrol dengan cara dalam."Kami amankan sebungkus kertas berisi ganja berat brutto 18 gr, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Baca juga : Ketua MPR : Lebih Baik Memotong Gaji Karyawan Daripada PHK

Yusri menerangkan, sebelumnya faksi kepolisian awalnya sudah mengawasi Tio semenjak senin tempo hari. Sesudah dilaksanakan penyidikan dalam pada akhirnya Tio diamankan di hari ini, Selasa.

"Hari Senin tempo hari Timsus Subdit I Narkotika, mendapatkan info, di hari Selasa kira-kira jam 01.00 Wib, anggota Timsus bertindak Kepolisian, " katanya.

Yusri menjelaskan, Tio akan dikenai Klausal 112 Ayat (1) subsider Klausal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan intimidasi penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 12 tahun serta pidana denda sedikitnya Rp 800 juta serta terbanyak Rp 8 miliar. (wal)

Posting Komentar

0 Komentar