Perbedaan Masker Bedah dan N95 Menurut Kemenkes


Jakarta, Media java - Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian serta Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Arianti Anaya mengatakan detail yang perlu dipunyai beberapa masker yang menjadi sisi penting dari Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis.

Pertama masker bedah (surgery) yakni masker yang umum diketemukan di pasar. Masker bedah buat tenaga medis harus mempunyai detail yang dapat menahan contact pada cairan darah serta percikan ludah (droplets).

"Jika kita melihat, salah satunya sisi penting dari Alat Pelindung Diri (APD) ialah masker. Masker harus dipakai oleh tenaga medis, terutamanya masker bedah, dimana jika kita melihat, masker bedah harus dapat menahan contact pada cairan darah atau droplets, " kata Anaya di Media Center Gugus Pekerjaan Pemercepatan Perlakuan Covid-19, Graha Tubuh Nasional Pengendalian Musibah (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4/2020) lewat launching yang dikatakan Kepala Pusat Data Info serta Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo.


Masker bedah itu terbagi dalam tiga susunan yang menahan tingkat penyebaran, yakni kain spunbond, filter melt blown serta spunbond lagi.

Baca juga: Keuangan Masih Aman , Gisel Sumbangan Donasi Untuk Covid-19

Tiga peranan susunan penting itu yaitu sisi luar spunbond berwarna berbentuk antiair, susunan tengah berperan untuk filter, serta susunan dalam putih yang bermanfaat untuk menghisap cairan yang keluar dari mulut.

Ke-2, masker N95. Kata Anaya, masker itu terbagi dalam empat sampai lima susunan, susunan luarnya berbentuk polypropylene, selanjutnya ada susunan elektrit.


Masker ini mempunyai potensi yang lebih kuat dibanding masker bedah. Hingga kecuali dapat meredam cairan darah serta droplets, dapat meredam aerosol.

Masker N95 harus dipakai buat tenaga medis yang mengatasi pasien Covid-19, tenaga medis yang bertindak bedah, pemakaian nebulizer, serta dokter gigi di saat aksi sangat mungkin menyebabkan keluarnya aerosol atau partikel air yang ketahan oleh partikel gas serta melayang-layang di udara.Baca : Keperluan Bertambah, Kemenkes Permudah Izin Industri APD (Ari)

Posting Komentar

0 Komentar