Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB


Jakarta, Media Java - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Pengaturan Transportasi dalam rencana Penjagaan Penebaran Covid-19. Dalam ketentuan itu, diantaranya pointnya membolehkan pengemudi ojek mengusung penumpang di daerah yang diputuskan untuk Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB).

"Untuk sepeda motor bisa mengusung penumpang dengan ketetapan harus penuhi prosedur kesehatan, " kata jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam info tercatat, Minggu (12/4/2020).

Adita memberikan contoh, seperti di DKI Jakarta. Pengemudi ojek yang akan mengusung bisa mengusung penumpang dengan kriteria yang ketat.

"Lakukan disinfeksi kendaraan serta atribut sebelum serta sesudah usai dipakai, memakai masker serta sarung tangan, serta tidak berkendara bila mengalami temperatur tubuh di atas normal atau sakit, " tutur ia.

Ketentuan itu diputuskan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Adita menerangkan, Permenhub berlaku untuk kendaraan umum serta pribadi dan transportasi untuk mengusung barang atau logistik.

"Pada dasarnya ketentuan itu mengendalikan tiga hal, yakni pengaturan transportasi untuk semua daerah, pengaturan transportasi pada daerah yang diputuskan untuk Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB), serta pengaturan transportasi untuk pekerjaan mudik tahun 2020, " tandas ia.

Awalnya, Gubernur DKI Anies Baswedan resmikan ketentuan Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB) di Jakarta. Tukang ojek, baik pangkalan atau online jadi bidang terpengaruh sebab dilarang menarik penumpang.

"Ojek jangan antar penumpang, tapi ojek bisa antar barang. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan gubernur mengenai PSBB merujuk pada ketentuan Permenkes Nomor 9 tahun 2020, " tutur Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, dengan batasan ini beberapa sopir ojek online dilarang mengusung penumpang terkecuali barang.

Ketentuan mengenai PSBB Jakarta ini berlaku untuk 14 hari ke depan, diawali jam 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020, sampai 23 April 2020.

Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menyarankan supaya ada pengecualian untuk driver ojek online. Tetapi, tidak ada perkembangan mengenai ketentuan Menteri Kesehatan sebagai referensi PSBB Jakarta.

"Tempo hari kita coba berikan untuk difasilitasi waktu perbincangan dengan Kemenhub, tapi sebab belumlah ada perkembangan di ketentuan permenkes serta peraturan gubernur harus searah dengan referensi Peremenkes, " Anies menandasikan.

Posting Komentar

0 Komentar