Arya Claproth jadi tersangka KDRT


Bandung, Media Java - Polisi menetapkan Arya Claproth jadi tersangka. Suami vokalis Kareen Poore itu dapat dibuktikan lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berbentuk verbal.

"Tersangkanya yakni Arya Claproth, suami dari pelapor. Telah kita naikkan statusnya," sebut Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Jadwal Wakil Indonesia di Babak Pertama All England 2020

Polisi menyebutkan Arya dapat dibuktikan lakukan KDRT pada vokalis jebolan 'Indonesia Idol' itu. Kekerasan yang dikerjakan berbentuk kekerasan dengan verbal.

"Perbuatannya psikis ya. Dari saksi pakar, dipastikan dapat diolah," katanya.

"Psikisnya berbentuk verbal serta diikuti dengan tanda bukti berbentuk video," kata Ulung memberikan tambahan.

Baca juga: Polemik Mengenai Keris Diponegoro yang Dipulangkan dari Belanda

Polisi menangkap Arya dengan Klausal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 mengenai PKDRT. Intimidasi hukuman sepanjang 4 bulan penjara.

Karen memberikan laporan suaminya Arya Claporth ke Polrestabes Bandung karena disangka lakukan KDRT. Polisi menyebutkan KDRT yang dirasakan Karen berbentuk kekerasan verbal seperti ancaman serta intimidasi.

Nama Karen sendiri muncul sesudah dianya lakukan temu wartawan waktu lalu. Alumni Indonesian Idol tahun 2004 ini mengaku suaminya berselingkuh dengan Marshanda. Karen menyebutkan suaminya sering ada di apartement Marshanda. Hal tersebut telah dibantah oleh Arya atau Marshanda.

Posting Komentar

0 Komentar