Cabuli Sesama Jenis, Ketua KPU Banjarmasin yang juga Anggota Fatwa MUI di Pecat


Jakarta, Media Java - Ketua KPU Banjarmasin yang Anggota Fatwa MUI Banjarmasin, Gusti Makmur dikeluarkan. Pangkalnya ia sering mencabuli sama-sama tipe yang masih remaja/kurang dari 18 tahun.

Pemecatan Gusti Makmur tersingkap dalam Ketetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diambil Media Java, Rabu (11/3/2020).

"Menjatuhkan sangsi Penghentian Masih pada Teradu Gusti Makmur sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Penentuan Umum Kota Banjarmasin semenjak keputusan ini dibacakan," kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad.

Baca Juga : Arya Claproth jadi tersangka KDRT

Anggota majelis yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari, serta Karunia Bagja. Majelis memaparkan kekeliruan Gusti Makmur yakni mempunyai tujuan seksual sama-sama tipe/gay. Salah satunya faktanya ialah waktu Gusti Makmur penuhi undangan MUI dalam suatu hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.

Saat itu, dia berjumpa dengan seorang remaja lelaki di toilet hotel. Pada pertemuan tersebut, Gusti Makmur disebutkan berteman serta berinisiatif minta nomor Ponsel. Gusti Makmur selanjutnya aktif WhatsApp dengan menyebut panggilan 'Say' serta menyampaikan pesan simbol gambar 'kiss'. 

"Teradu yang memiliki background pendidikan agama serta pernah mengampu divisi bagian fatwa MUI Kota Banjarmasin sepantasnya jadi teladan buat warga, bukan sebaliknya bertindak amoral yang menjatuhkan kredibilitas, integritas serta martabat pelaksana Pemilu atau instansi publik dimana Teradu pernah beraksi awalnya," tutur majelis DKPP dengan suara bundar. 


Tindakan Gusti Makmur dipandang memunculkan kegelisahan sosial berlawanan dengan keharusan norma kepribadian untuk jaga serta pelihara teratur sosial pelaksana Pemilu. Karenanya, majelis juga putuskan mengeluarkan Gusti. 

"Teradu dapat dibuktikan melanggar Klausal 6 ayat (3) huruf c serta huruf f, Klausal 12 huruf a serta huruf b, serta Klausal 15 huruf a Ketentuan Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu Nomor 2 tahun 2017 mengenai Code Etik serta Dasar Tingkah laku Pelaksana Pemilu," tutur majelis DKPP. 

Untuk proses pidana, Gusti Makmur sekarang telah ditahan aparat kepolisian serta akan selekasnya diadili.

Posting Komentar

0 Komentar