Kemenkumham Ancam Cabut Asimilasi Narapidana yang Berulah


Jakarta, Media Java - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum serta HAM (Ditjenpas Kemenkumham), meneror akan memberi sangsi tegas pada terpidana yang kembali lagi berulah.

Intimidasi itu diperuntukkan untuk beberapa ribu terpidana yang dibebaskan melalui program asimilasi serta integrasi. Sangsi tegas itu yaitu berbentuk pencabutan hak asimilasi serta integrasi, pembelahan di sel pengisolasian, dan tidak diberikannya remisi.

"Kecuali dicabut hak asimilasi serta Integrasinya, jalankan tersisa pidananya kembali lagi dalam instansi ditambah pidana yang baru, harus juga dimasukkan ke straft cell atau sel pengisolasian, serta tidak diberi hak remisi sampai waktu khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk resiko atas ketentuan yang telah dilanggar, " tutur Plt Dirjenpas, Nugroho lewat pesan secara singkat, Jumat (10/4/2020).

Baca juga : RSD Wisma Atlet Rawat 524 Pasien, 369 Positif COVID-19

Oleh karena itu, Nugroho minta supaya warga tidak perlu mengkhawatirkan pada kebijaksanaan Kemenkumham yang melepaskan 35 ribu lebih terpidana melalui program asimilasi serta integrasi. Program itu menyengaja diresmikan Kemenkumham untuk memperhitungkan penebaran virus corona (Covid-19) di Lapas serta Rutan.

Nugroho mengatakan, Kepala Instansi Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarakatan akan terus memonitor terpidana yang jalani waktu asimilasi serta integrasi dengan cara virtual. Ini, untuk pastikan terpidana masih ada di dalam rumah serta jalankan semua resiko program itu.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang lakukan pengawasan kelanjutan dengan membuat group WA, supaya komunikasi dengan mereka yang asimilasi serta integrasi terus terbangun, Bapas yang lakukan pembimbingan serta pengawasan dengan cara on line lewat video call serta service semacam, " ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar