Dapat Asimilasi Malah Dipakai Untuk Mencuri Dan di Tembak Mati


Jakarta, Media Java - Polres Metro Jakarta Utara tembak mati seorang bekas terpidana berinisial AR sebab kembali lagi berulah lakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di daerah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan AR bebas sebab mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum serta HAM ditengah-tengah epidemi virus corona.

Diterangkan Budhi, AR jalani waktu tahanan di Lapas Salemba. Tetapi, dia selanjutnya dipindah dalam suatu lapas di Bandung.

"Kami temukan tanda bukti di dompet yang berkaitan, ada surat asimilasi yang memberikan jika ia baru keluar dari asimilasi, " kata Budhi dalam penjelasannya, Minggu (19/4).

Baca juga : Kaos Corona Ganjar Pranowo Laris Manis! Ternyata untuk Donasi Covid-19

Tindakan pencurian itu dilaksanakan oleh AR bersama-sama partnernya berinisial JN pada Minggu (12/4) lalu di angkot M15. JN adalah seorang bekas terpidana di Lapas Salemba yang mendapatkan asimilasi.

Dalam laganya itu, ke-2 terduga mengarah korban seorang wanita yang kebetulan tengah ada di angkot. Ke-2 terduga serta nekat melukai korban memakai senjata tajam serta sukses bawa kabur beberapa barang.

Waktu insiden, kata Budhi, korban pernah memburu serta berteriak minta pertolongan. Di waktu yang sama, anggota team tiger Polres Metro Jakut tengah berpatroli serta sukses tangkap terduga JN.

"Waktu itu JN berusaha untuk kabur hingga kami bertindak terarah untuk melumpuhkan pada aktor JN yakni ditembak kakinya, " papar Budhi.

Polisi selanjutnya meningkatkan masalah serta memburu terduga AR. Setelah itu, pada Sabtu (18/4) tempo hari, polisi terima info jika AR ada di seputar Jalan RE Martadinata arah Terminal Tanjung Priok.

Budhi menjelaskan AR pernah lakukan perlawanan serta berupaya kabur waktu akan diamankan. Akhirnya, polisi selanjutnya bertindak tegas terarah serta tembak terduga.

"Kami melumpuhkan terduga serta terduga wafat dalam tempat, " sebut Budhi.

Budhi menjelaskan jenazah AR selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilaksanakan visum. Sedang untuk terduga JN, sambungnya, sekarang mendekam di Polres Jakut serta dijaring Klausal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Posting Komentar

0 Komentar