Saudi Minta RI jemput Jemash Umroh Overstay


Jakarta, Media Java - Kerajaan Arab Saudi memaafkan jemaah umroh asal Indonesia yang overstay. Saudi minta Pemerintah RI menjemput mereka. Tetapi keinginan Saudi itu terbatas untuk jemaah umroh yang overstay tahun 1441 Hijriah, hingga Habib Rizieq tidak termasuk juga di dalamnya.

" Kedubes dengan hormat meminta Kemlu RI agar bisa memfasilitasi pulangnya jemaah umroh Indonesia tahun 1441 H, dan mengemukakan jika mereka sudah dibebaskan dari semua implikasi hukum, denda yang dipastikan, serta dari perekaman sidik jari, dan dimohon untuk sediakan moda transportasi mereka kembali pada Indonesia, " demikian bunyi surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Surat itu bertanggal 24 Maret 2020.

Baca juga : RI Kembangkan Aplikasi TraceTogether Buatan Singapura

Surat itu sudah di konfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Faksi Kemlu mengerti jika ada batas waktu dalam keinginan penjemputan jemaah umroh overstay itu, hingga jemaah dari Indonesia yang overstay-nya sebelum batasan waktu yang dipastikan Saudi tidak dijemput pemerintah RI.

" Sesuai dengan surat edaran Saudi, yang diberi fasilitasi (oleh RI) ialah mereka yang umroh semenjak 1 Muharam 1441, berarti mulai September 2019, " kata Faizasyah pada detikcom, Jumat (27/3/2020).

Tahun 1441 Hijriah bermakna sama juga dengan tahun 2020 Masehi. Habib Rizieq ialah jemaah umroh asal Indonesia yang overstay sebelum batas saat itu. Menurut pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, imam besar FPI itu habis visanya pada 20 Juli 2018.

" Overstay itu kan bukan kekeliruan Habib Rizieq sebab habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018, " kata Sugito, Jumat (12/7/2019).

Posting Komentar

0 Komentar