Pendeta Diduga Cabuli Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan

Pendeta Hanny Layantara diamankan ( Javaonline88 )
Surabaya, Media Java - Pendeta Hanny Layantara yang disangka mencabuli jemaatnya sudah jadi tersangka serta ditahan. penangguhan penahanan diserahkan oleh pihak pendeta 57 tahun itu. 

Fakta dibalik mengajukan penundaan penahanan itu sebab keadaan Hanny yang seringkali sakit-sakitan hingga harus memperoleh perlakuan. Direskrimum Polda Jawa timur Kombes Pitra Ratulangi membetulkan bila faksinya sudah terima surat mengajukan penundaan penahanan. 

"Sudah kami terima," kata Pitra pada detikcom di Surabaya, Kamis (12/3/2020). 


Kabid Humas Polda Jawa timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan mengajukan penundaan penahanan adalah hak dari terduga. Tetapi untuk masalah dipenuhi atau mungkin tidak adalah kuasa penyidik. 

"Berkaitan penundaan penahanan itu adalah hak otoritas dari terduga serta telah ditata, baik dari hukum. Tetapi balik lagi, wewenang ada di penyidik untuk menyetujui atau mungkin tidak," tutur Truno. 

Selain itu, Truno belum dapat pastikan apa mengajukan penundaan penahanan itu dapat dipenuhi atau mungkin tidak. 

"Dengan fisik (suratnya), peluang diterima penyidik langsung serta pasti wewenang penyidik kelak yang menjawab apa akan diterima atau mungkin tidak permintaan penundaan penahanannya," pungkas Truno. 

Pendeta Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3) sebelumnya setelah dicheck pada Jumat (6/3). Hanny ditangkap atas dakwaan pencabulan pada seorang jemaatnya sepanjang 6 tahun. Polisi tangkap Hanny sebab pendeta satu gereja di lokasi Embong Sawo itu diindikasi akan melarikan diri ke Amerika Serikat. 

Posting Komentar

0 Komentar