Pabrik Masker Ilegal Dengan Omset Rp 200 Juta di Gerebek Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Grebek Pabrik Masker - Javaonline88
Jakarta, Media Java - Polda Metro Jaya membuka praktik peredaran masker ilegal di lokasi Cakung-Cilincing, Jakarta, Kamis (27/2), yang disebutkan berkaitan dengan mewabahnya virus corona.

Masalah ini terbongkar sesudah dikerjakan penggerebekan di gudang punya PT Unotech Mega Persada di lokasi Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, yang menghasilkan masker abal-abal. Produksi masker abal-abal berkaitan dengan wabah virus corona di beberapa negara serta kelangkaan masker di Indonesia.

"Sampai pada akhirnya banyak aktor usaha lakukan pekerjaan menghasilkan, mengedarkan, penyimpan alat kesehatan berbentuk masker tidak sesuai ketetapan yang berlaku" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui info tercatat, Jumat (28/2).

pengungkapan masalah ini berawal dari info masalah aktor usaha yang menghasilkan serta mengedarkan beberapa alat kesehatan berbentuk masker yang tidak sesuai ketetapan, yaitu tidak mempunyai izin produksi, tidak bersertifikat SNI ( Standard Nasional Indonesia), serta tidak kantongi izin dari Kementerian Kesehatan.

Sesudah mendapatkan info itu, kepolisian selanjutnya penyidikan serta menggerebek gudang PT Unotech, tempo hari. Waktu penggerebekan, polisi temukan lima pekerja sedang membuat masker.

Dari info mereka, polisi merasakan pabrik itu bukan sekedar menghasilkan masker ilegal, tetapi menumpuk beberapa alat kesehatan yang lain.

Lihat : DBD Menjadi Ancaman Serius Bagi Indonesia

Polisi mengambil alih beberapa tanda bukti berbentuk 60 kardus yang berisi keseluruhan 3.000 boks siap edar hasil produksi, mesin pembuat masker, beberapa bahan pembuat Masker, dan dus serta boks-boks kosong.

"Hasil dari lidik, team sukses amankan 1.500 boks sejumlah Rp360 juta," katanya.

Dalam penggerebekan tempo hari, polisi ikut tangkap 10 terduga. Mereka yaitu YRH sebagai penanggung jawab; EE penjaga gudang; F, DK, SL, SF, serta SR sebagai pekerja; D operator mesin; dan S serta LF sebagai sopir. Sedang, pemilik pabrik serta perusahaan berinisial Y masih ada di luar negeri.

Beberapa terduga adalah pegawai dari PT Unotech Mega Persada. Selanjutnya, menurut Yusri, pabrik pengerjaan masker bekerja semenjak Januari 2020 dengan enam orang karyawan bekerja mulai jam 07.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Menurut Yusri, pabrik itu sehari-harinya dapat menghasilkan rata-rata 17 kardus /hari dengan satu kardus berisi 50 boks, atau dalam satu hari mereka dapat menghasilkan sampai 850 boks serta di jual pada harga Rp230.000 per boks.

"Atau omzet /hari seputar Rp200 juta," katanya.

Beberapa terduga diancam Masalah 197 Sub 196 Undang-undang Nomer 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan serta Masalah 107 UU Nomer 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan.

"Intimidasi sangsi pidana penjara optimal 5 Tahun serta atau pidana denda optimal Rp50 miliar," tutur Yusri. (dmi/wis)

Posting Komentar

0 Komentar