Astra Honda Motor (AHM) elah melakukan penarikan kembali (recall) ribuan unit PCX


Jakarta, Media Java - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memverifikasi Astra Honda Motor (AHM) sudah lakukan penarikan kembali (recall) beberapa ribu unit PCX pada 2019. Recall ini berkesan tertutupi pasalnya AHM tetap berkelit masalah status recall PCX selesai banyak keluhan customer yang menebar di sosial media.

AHM harus memberikan laporan recall ke Kemenhub berdasar Ketentuan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 Mengenai Tata Langkah Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 12 Agustus 2019. Dalam ketentuan itu mengendalikan tata langkah recall kendaraan, tetapi tidak diharuskan mengumumkannya pada publik.

"Benar [recall PCX] itu ada ia perbaikan," kata Direktur Fasilitas Transportasi Jalan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah lewat telephone, pada Senin (17/2).

Data Kemenhub mengatakan recall skuter matik 150 cc sejumlah 3.930 unit. Menurut Sigit, faksi AHM langsung mengontak satu demi satu konsumennya yang motornya terjebak program recall itu.

Tetapi demikian Sigit belum dapat menerangkan akar persoalan PCX sampai pada akhirnya motor itu diputuskan AHM harus recall.

Pada tahun kemarin beberapa protes dari customer PCX ada ke permukaan. Serta pada April 2019, salah satunya customer sempat membuat tuntutan supaya AHM lakukan recall pada PCX.

Honda PCX. (Dok. Honda) Tuntutan berisi keluhan salah satunya berkaitan bunyi 'gredek' waktu memakai PCX diperputaran mesin rendah, tarikan gas berat serta kasar diperputaran mesin rendah, dan mesin tiba-tiba mati.

Pada November 2019 AHM menyebut customer PCX ke dealer untuk kontrol elemen memiliki masalah sprocket cam. AHM menampik menyebutkan kegiatan ini disebutkan recall.

"Iya, kita, AHM belum pernah ucap recall, hanya pemanggilan customer saja," kata GM Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin Senin (18/11).

Salah satunya dealer penting Honda, Wahana Makmur Sejati, memverifikasi berkaitan usaha pemanggilan customer PCX itu berkaitan elemen sprocket cam.

Tidak Harus Informasikan ke Publik 

Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Sertifikasi Type Kendaraan Kemenhub Jabonor, recall PCX berkaitan permasalahan sprocket cam. Ia katakan AHM cuma menginformasikan recall pada customer yang terjebak, tetapi disebutkan tidak mengumumkannya ke warga luas.

Berdasar PM Perhubungan 53/2019, pada Klausal 6 mengatakan recall disampaikan pada Menteri Perhubungan lewat direktur jendral. Pada Klausal 8 mengendalikan recall harus diberitakan pada pemilik, tetapi tidak ada klausal yang mengatakan harus dipublikasikan ke warga luas.

"Jadi balik lagi ke produsen, karenanya pilihan ingin melalui mana umuminnya. Ya semasing produsen memiliki standard operasional mekanisme sendiri," kata Jabonor.

Baca juga : Zikria Dzatil Keluar dari Tahanan dan Ingin Bertemu Risma

Posting Komentar

0 Komentar