John Kei Resmi Jalani Pembebasan Bersyarat

Jakarta, BERITAJAVA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) mengatakan John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra jalani pembebasan bersyarat pada Kamis (26/12). 

"Bersama dengan ini kami berikan ternyata benar terpidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra sudah bebas jalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kepala Sisi Humas serta Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam info tercatat yang diterima. 

JAVAONLINE77 - TOGEL ONLINE

Pembebasan bersyarat John Kei tertera dalam surat ketetapan Menteri Hukum serta HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. 

Mantan napi legendaris John Kei resmi bebas bersyarat Kamis 26/12 - JAVAONLINE77
JAVAONLINE77 - SITUS TOGEL TERPERCAYA

Berdasar keputusan Mahkamah Agung Nomor 723/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun berkaitan masalah tindak pidana pembunuhan merencanakan. Ia diberi hukuman sebab melanggar klausal 340 KUHP. 

John Kei jalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan. Ia mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari. Berdasar penghitungan, John Kei akan bebas murni pada 31 Maret 2025. 

Tetapi sesudah penuhi kriteria diberi program pembebasan bersyarat, ia selanjutnya melakukan bebas bersyarat pada 26 Desember ini sampai waktu eksperimen selesai pada 31 Maret 2026. 

Pembebasan bersyarat adalah hak terpidana seperti ditata klausal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 mengenai pemasyarakatan. 

JAVAONLINE77 - IDNTOGEL

Berdasar Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diserahkan kepada terpidana yang sudah penuhi ketentuan seperti berikut. 

Pertama, sudah jalani waktu pidana sedikitnya 2/3 waktu pidana, dengan ketetapan sedikitnya 9 bulan. 

Ke-2, berkepribadian baik sepanjang sembilan bulan paling akhir terhitung dari 2/3 waktu pidana. Ke-3, sudah ikuti program pembinaan secara baik. 

Kriteria itu harus dibuktikan, salah satunya dengan surat pengakuan dari terpidana jika dianya tidak akan lakukan tindakan melanggar hukum. 

Diluar itu, ada agunan kesanggupan dari keluarga atau wali yang didapati lurah/kades yang mengatakan terpidana tidak melarikan diri ataukah tidak lakukan tindakan melanggar hukum. Diluar itu kesanggupan dalam menuntun serta mengamati terpidana sepanjang ikuti program pembebasan bersyarat. 

John Kei awalnya diketahui jadi figur yang tidak sangsi memakai kekerasan di lokasi Ibukota, Jakarta. Tetapi, kekuasaannya roboh sesudah pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara atas masalah pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, pertengahan 2013. 

Posting Komentar

0 Komentar