Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK

Berita Java - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam (6/10). Tiga orang lainnya pun turut diciduk bersangkutan sangkaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Lampung Utara.

Agung adalahputra kelahiran Kotabumi, Lampung Utara. Dia bermunculan pada 17 Agustus 1982 silam.

bupati lampung utara terjaring ott kpk / javaonline77


Agung ialah bupati Lampung Utara dua periode. Ia sebelumnya menjabat sebagai bupati periode 2014-2019 dan pulang terpilih guna periode 2019-2024. Ia sebelumnya menjabat sebagai bupati periode 2014-2019. Dia pulang terpilih pada Pilkada 2018 lalu.

Agung yang berpasangan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Budi Utomo ketika itu diangkat koalisi partai NasDem, Gerindra, PAN, dan PKS. Ia dan Budi sukses meraih 162.426 suara atau 50,85 persen dan mengungguli dua calon lain.

Agung yang berpasangan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Lampung Utara Budi Utomo, kala itu diangkat koalisi partai NasDem, Gerindra, PAN, dan PKS. Ia dan Budi sukses meraih 162.426 suara atau 50,85 persen dan mengungguli dua calon lain.

Sebelum menjabat sebagai bupati, Agung adalahCamat Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Ia pun pernah maju menjadi calon bupati Way Kanan guna menggantikan ayahnya, Tamanuri pada tahun 2010. Namun, gagal. Tamanuri dikenal sebagai bupati Way Kanan dua periode 2000-2010.

Agung ialah Ketua DPD Partai NasDem Lampung Utara. Namun ia langsung mengundurkan diri usai diciduk KPK. Pengunduran diri dilakukan supaya fokus menjalani proses hukum bersangkutan permasalahan yang menjeratnya.

OTT terhadap Agung sendiri pun menambah jumlah kepala wilayah yang diciduk KPK. Dari data KPK sebelumnya, terdapat 114 kepala wilayah yang telah diciduk sepanjang tahun 2004 sampai Juli 2019.

Jumlah itu terdiri atas 17 gubernur, 74 bupati, dan 23 wali kota. Kebanyakan dari penangkapan ini berhubungan suap/gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, dan pengadaan barang/jasa.

JAVAONLINE77

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menuliskan KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam guna menilai status semua pihak yang terjaring OTT. Apakah naik ke penyidikan menjadi terduga atau melulu sebatas menjadi saksi.

"Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK bakal memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diselamatkan tersebut. Dalam waktu sangat lama 24 jam bakal ditentukan kedudukan hukum perkara dan orang-orang yang diamankan," ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar