Polisi Tangkap komplotan pengedar cairan vape mengandung narkoba


Polisi Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah sukses gagalkan peredaran tembakau gorila kering serta berbentuk cairan liquid vape di Kota Palu. Narkotika tipe tembakau gorila ialah masalah yang baru pertama-tama tersingkap di daerah Sulteng.

"Narkoba tipe tembakau gorila ialah masalah pertama yang sukses disingkap di Sulteng. Perlu untuk diketahui jika tembakau gorila ialah narkotika sintetis yang sangat mencelakakan, " kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Rahmawan pada detikcom pada Minggu (3/5/2020) seputar jam 03.00 WITA.

Pernyataan masalah tembakau gorila diketemukan dari tiga orang remaja yang berinisial FS (27), FD (26) serta MR (19). Ke-3nya diamankan Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang diperintah oleh AKBP P. Sembiring pada Sabtu (2/5) di dua titik tidak sama daerah Kota Palu.

Baca juga : Apple Akan Patenkan Fitur Edit Pesan Terkirim Bagi Pengguna Iphone

Menurut, Dodi Rahmawan jika ke-3 aktor yang diamankan dapat produksi tembakau gorila jadi dua tipe. Yakni berbentuk cairan liquid serta kering seperti tembakau biasanya. Serta seringkali kali lakukan peredaran transaksi jual membeli di beberapa wilayah, terutamanya di Kota Palu.

"Untuk tembakau gorila kering digunakan dengan disedot seperti ganja atau rokok biasa biasanya, sedang yang bentuk cairan liquid target jualnya di golongan komune rokok elektik atau vape. Yang mana aromanya benar-benar sulit untuk ditebak sebab cairan liquid untuk vape ada beberapa rasa serta aroma, hingga dapat dipakai aktor di tempat umum. Kamu masih lakukan kontrol berkaitan pasar penjualannya serta info yang lain yang diperlukan penyidik, "Katanya.

Tanda bukti yang ditangkap pada TKP pertama di jalan Mt. Hariono, persisnya dk Rental Nusantara ialah 1 bungkus paket tembakau gorila kering, 1 buah dos brand jasjus, 1 buah Ponsel, 1 buah kartu jati diri atas nama FD, uang tunai 50 ribu rupiah (ongkos pengiriman) serta satu unit sepeda motor.

Sedang tanda bukti yang ditangkap pada TKP ke-2 di jalan Kamboja Lrg Pue Yusu, persisnya dalam suatu indekos ialah 1 bungkus paket tembakau gorila kering, 1 bungkus tembakau biasa untuk kombinasi tembakau gorila, 5 botol liquid tembakau gorila cair, 2 buah timbangan digital, 1 dus pembungkus tembakau gorila, 2 dus plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah kartu jati diri atas nama FS, 3 buah ATM, uang tunai 550 ribu, 4 botol liquid besar, 1 pack botol liquid ukuran kecil serta 4 buah ponsel.

Atas tindakannya, beberapa aktor dijaring dengan Klausal 114 ayat 2 subsider Klausal 112 ayat 2 junto Klausal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi penjara paling lama seumur hidup.

Posting Komentar

0 Komentar