MediaJava, Jakarta – Baru 3 hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali lagi diamankan serta dijebloskan ke Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jawa barat).

"Program asimilasinya ditarik sebab menyalahi ketetapan asimilasi, " tutur Kepala Divisi Cocok Kementerian Hukum serta HAM Jawa barat, Abdul Haris.

"Yang berkaitan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Waktu ditangkap, ia dijemput petugas bapas serta kalapas dikawal petugas Kepolisian Bogor, " sambungnya.

Baca juga : Kawasan Padat Penduduk Tambora Terbakar, 30 Unit Damkar Dikerahkan

Sesaat pengacara Habib Bahar bin Smith, Habib Novel Bamukmin bereaksi dengan memandang dakwaan pelanggaran asimilasi yang dilaksanakan Habib Bahar ia tidak fundamental. Novel memandang tidak ada pelanggaran yang dilaksanakan oleh client-nya itu.

"Saya lihat ini tidak fundamental, sebab apa yang beliau langgar? " katanya pada Okezone, Selasa (19/5/2020).Baca : Langgar Ketetapan Asimilasi, Habib Bahar Akan Lalui Hukuman Satu tahun Lima Bulan LagiHabib Novel berprasangka buruk penangkapan pada Habib Bahar makin sebab kebutuhan politik. "Ini cuma disangka ada kebutuhan politik, " katanya.




Awalnya Habib Bahar divonis semasa 3 tahun penjara dalam masalah penganiyaan anak di bawah usia. Dalam persidangan, dia dituduh dengan dua klausal primer serta 5 klausal sekunder mengenai penganiayaan serta perampasan hak kemerdekaan.

Ia dituduh dengan tuduhan primer klausal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Klausal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.Tetapi sebab sekarang telah diamankan lagi, karena itu Habib Bahar akan meneruskan waktu tahanannya. " (Proses penahanan lanjutannya), setahun lima bulan lagi, " lanjut Haris