MediaJava, Jakarta - Menteri BUMN
Erick Thohir barusan keluarkan surat edaran berkaitan Mengantisipasi Skrip The New Normal BUMN. Surat tertanggal 15 Mei 2020 diperuntukkan untuk Direktur Penting BUMN.
Mencuplik surat itu, Minggu (17/5/2020), pada point 1 diterangkan, diperlukan andil semua bangsa termasuk juga didalamnya BUMN untuk memberikan dukungan beberapa langkah taktiks pemerintah dalam mengatasi epidemi COVID-19.
Point 2 disebut, dalam rencana memperhitungkan lebih awal skrip The New Normal pada BUMN, Erick minta supaya dilaksanakan beberapa hal. Salah satunya, harus membuat task force perlakuan COVID-19 dengan konsentrasi perhatian lakukan mengantisipasi skrip The New Normal.
Kemudian, tiap
BUMN harus membuat prosedur perlakuan
COVID-19 terutamanya tetapi tidak terbatas pada faktor manusia (human capital & culture), langkah kerja (process & technology), dan konsumen setia, penyuplai, partner serta stakeholder yang lain (business continuity).
Baca juga : Motor Listrik Bertandatangan Jokowi Laku Dilelang Rp 2,55 Miliar
Dalam lampiran surat ini diterangkan tentang tingkatan pemulihan. Babak pertama yaitu diawali pada 25 Mei salah satunya launching prosedur perlindungan karyawan, konsumen setia, partner usaha serta stakeholder penting yang lain (social distancing, masker, kebersihan). Disebut juga pegawai di bawah 45 tahun masuk kerja serta 45 tahun ke atas kerja dari rumah atau work from home.
"Karyawan 45 tahun sesuai dengan batasan operasi, " bunyi info lampiran itu.
Setelah itu, treking situasi karyawan, perlakuan karyawan terpengaruh, pembukaan service cabang dengan cara terbatas serta penataan jam masuk, sampai limitasi kemampuan.
Staf Spesial Menteri BUMN Arya Sinulingga menerangkan, ketetapan itu sesuai dengan kebijaksanaan semasing wilayah.
Baca juga : Mendag Minta Tak Ada Lagi yang Menual Gula di Atas Rp 12.500 per kg
"Perlu untuk diketahui jika tentang tanggal-tanggal itu itu sesuai PSBB satu daerah, jika di daerah itu masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Contohnya PSBB jika karyawan tidak bisa kerja karena itu kita akan patuhi jika karyawan di wilayah itu tidak kerja, tetapi contohnya PSBB sudah dibuka karena itu prosedur ini akan berlaku sendirinya, " tuturnya.
"Justru sebetulnya kita makin ketat, sesudah PSBB kita makin ketat, mengapa? Memang dibatasi umur 45 tahun ke bawah yang dapat kerja, malah yang dilaksanakan BUMN ini malah prosedur kesehatan yang makin ketat dibanding ketentuan main yang ada, sebab ini cuma berlaku jika PSBB-nya tidak berlaku lagi, " tambahnya.
0 Komentar