Polisi Menggerebek Sebuah Rumah Tempat Penanam Ganja Dengan Cara Hidroponik


Jakarta, Media Java - Kepolisian Wilayah Jawa Timur menggerebek satu rumah di Lidah Kulon Surabaya, tempat penanaman ganja dengan hidroponik serta tangkap satu terduga berinisial D.

Hidroponik ialah tehnik menanam dengan manfaatkan air serta nutrisi bikinan tanpa ada memakai tanah. Direktur Resnarkoba Polda Jawa timur Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengemukakan terduga menanam 27 pohon ganja dengan hidroponik semenjak Desember 2019.

"Pohon ganja yang terbesar berumur tiga bulan, sedang yang paling kecil masih berumur dua minggu," kata Cornelis, Rabu (4/3).

Dari pernyataan terduga, katanya, ganja ditanam dengan ditempatkan di medium tanam dilapis kapas serta dikasih air. Tanaman dibiarkan sampai keluar seperti kecambah, selanjutnya dipindahkan ke pot lebih kecil.

"Ganja akan di taruh ke pot kecil sampai memiliki tinggi 25 cm. Kelak akan dipindahkan ke pot yang semakin besar sampai tingginya 40 cm," katanya.

Ganja dengan tinggi 40 cm itu selanjutnya dipindahkan ke pot semakin besar, ditempatkan di luar supaya terserang cahaya matahari yang cukup di belakang tempat tinggalnya.

Terduga D, lanjut ia, akui mendapatkan bibit saat beli daun ganja dari salah seorang terpidana di instansi pemasyarakatan (lapas).

"Sesaat hasil penanaman ganja ini dikonsumsi sendiri oleh terduga. Yang dari pohon setinggi 40 cm telah 2x dikonsumsi," katanya.

Lihat : Juru bicara Wakil presiden Masukan Saran Politisi PKS masalah Akreditasi Ganja Kabid Humas Polda Jawa timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di celah penggerebekan di Surabaya, menjelaskan polisi masih memahami masalah penanaman ganja dengan hidroponik ini.

"Polda Jawa timur ungkap rumah penanaman ganja dengan cara hidroponik. Ganja ini asal dari Sumatera serta kami masih memahami kasusnya," tutur Trunoyudo.

Posting Komentar

0 Komentar