Shopee Liga 1 2020 : Melarang Situs Judi , Rokok Maupun Minuman Alkohol Menjadi Sponsor Club

Para Permain Tira Persikabo di Perkenalkan - JAVAONLINE99
Jakarta, Media Java - Shopee Liga 1 2020 akan diadakan dalam hitungan hari. PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator liga melarang terdapatnya club yang merajut kerja sama juga dengan produk yang terkait langsung dengan merek rokok, minuman mengandung alkohol serta situs perjudian.

Penegasan itu dikeluarkan PT LIB lewat surat bernomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Febuari 2020. Dengan detil surat itu mengulas tentang Penegasan Implementasi Ketentuan Nasional Berkaitan Sponsor Industri Olahraga.

Baca juga : NBA: LA Lakers Kalahkan New Orleans Pelicans di Staples Center

Surat ini dikeluarkan untuk menguatkan ketentuan berkaitan sponsor industri olahraga yang pernah tertuang dalam surat bernomor 161/LIB/V/2019.

"PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dengan adanya ini mengemukakan penegasan kembali sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, LIB tidak meluluskan club yang berperan serta pada persaingan sah yang diurus LIB untuk merajut kerja sama komersial dengan produk yang terkait langsung dengan merek rokok, minuman mengandung alkohol, serta situs perjudian," bunyi pengakuan PT LIB.

Ketentuan itu diperkokoh dengan dasar yang tertuang dalam beberapa undang-undang yang berlaku. Misalnya ialah UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik.

Selanjutnya ada juga PP No.109 Tahun 2012 mengenai Penyelamatan Bahan yang Memiliki kandungan Zat Adiktif Berbentuk Produk Tembakau buat Kesehatan, PEPRES No. 74 Tahun 2013 mengenai Pengaturan serta Pengawasan Minuman Mengandung alkohol, serta PERMENDAG No. 20 Tahun 2014 mengenai Pengaturan serta Pengawasan erhadap Penyediaan, Peredaran, serta Penjualan Minuman Mengandung alkohol.

Disamping itu , ketetapan ini diambil sesudah membuat rapat pengaturan di antara PSSI dengan Polri. Selanjutnya rapat pengaturan dengan Satgas Antimafia Bola.

Surat itu di tandatangani langsung oleh Direktur Penting PT LIB, Cucu Somantri. Tetapi, dalam surat penegasan itu tidak disebut sangsi yang diserahkan kepada club peserta Shopee Liga 1 2020 bila masih melanggar.

"Mengenai club yang masih lakukan ikatan kerja sama juga dengan faksi yang sudah dilarang pada ketentuan seperti itu, hal tersebut adalah tanggung jawab club seluruhnya," tutup pengakuan PT LIB.

Ketentuan penegasan tentang larangan lakukan kerja sama juga dengan situs judi muncul sesudah Tira Persikabo pilih SBOTop jadi sponsor penting di Shopee Liga 1 2020. Nama situs judi itu sudah tidak asing sebab merajut kerja sama juga dengan tim-tim elite dunia.

Tetapi, ketetapan Tira Persikabo yang jadikan SBOTop jadi sponsor penting cukup berani. Ditambah lagi club itu berafiliasi dengan TNI Republik Indonesia.

Walau dengan dasar undang-undang belumlah ada yang detil mengendalikan larangan situs judi jadi sponsor club Liga 1. Sekarang, menarik untuk menunggu sikap dari Tira Persikabo atas surat penegasan masalah larangan pemakaian sponsor situs judi itu.

Posting Komentar

0 Komentar