Per Tanggal 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35%

Jakarta, BERITAJAVA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea serta Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan ketentuan kenaikan cukai serta harga rokok mulai diaplikasikan pada 1 Januari 2020. Berarti, harga rokok akan naik mulai keesokan hari. 

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro memperjelas jika kenaikan cukai rokok akan berlaku pada tiap produksi rokok yang dikerjakan pada 2020. Pita cukai akan dilekatkan paling lamban 1 Februari 2020. 

JAVAONLINE77 - TOGEL ONLINE

"Yang pasti, kenaikan cukai ini diawali 1 Januari (2020), untuk kelengkapan yang 1 Januari (2020), yang baru, yang produksi baru," kata Deni waktu dihubungi, Selasa (31/12). 

Per Tanggal 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35% - JAVAONLINE77
JAVAONLINE77 - SITUS TOGEL TERPERCAYA


Setelah itu, dia menerangkan rokok dengan pita cukai keluaran 2019 akan dibolehkan tersebar pada tahun kedepan. 

"Untuk rokok lama dengan pita cukai lama, itu masih bisa tersebar," tuturnya. 

Awalnya, rumor kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada pertengahan 2019. 

Kebijaksanaan itu sah diputuskan pada Oktober 2019, waktu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menumpahkannya dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 mengenai Pergantian Ke-2 atas PMK 146/2017. 

JAVAONLINE77 - IDNTOGEL

Berdasar ketentuan main itu, rata-rata cukai naik 23 %. Rinciannya, biaya CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 %, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 %, serta kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan sebesar 12,84 %. 

Kenaikan cukai itu membuat rata-rata harga jual eceran rokok direncanakan bertambah sampai 35 % dari harga jual sekarang. 

Ketua Asosiasi Warga Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menerangkan, dengan kenaikan cukai hasil tembakau itu, memungkinkan harga rokok pada 2020 melesat sampai Rp 35.000 per bungkus. 

Posting Komentar

0 Komentar