Kontroversi Rekomendasi Menag Fachrul Razi Soal Cadar dan Celana Cingkrang PNS

BERITAJAVA, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi keluarkan pengakuan masalah celana cingkrang serta cadar buat PNS/ASN. 

Menag Fachrul mengomentari pegawai BUMN yang kenakan celana cingkrang di cakupan pemerintahan. Karena, pemakaian celana telah ada standard ketentuannya. 

"Dari ketentuan pegawai (celana cingkrang), contoh ditegur celana kok tinggi begitu? Kamu tidak lihat ketentuan negara bagaimana? Jika tidak dapat turuti ketentuan, keluar kamu," semprot Menag Fachrul. 

Kontroversi Rekomendasi Menag Fachrul Razi Soal Cadar dan Celana Cingkrang PNS - JAVAONLINE77
JAVAONLINE77 - SITUS TOGEL TERPERCAYA


Menurutnya, jiwa pegawai negara serta nasionalisme harus berjalan bersamaan selaras. Bila tidak sinkron, Dia merekomendasikan untuk keluar dari Indonesia. 

"Sikap kita harus sama, dibayar Indonesia harus hormat, jika tidak dapat, keluar Indonesia, keluar dari daerah ini," Menag Fachrul menandasi. 

Sebelum melarang pemakaian celana cingkrang, Fachrul Razi menyentuh masalah pemakaian cadar. 

Fachrul Razi mewacanakan melarang niqab atau cadar masuk lembaga pemerintah. Tetapi, wawasan itu masih juga dalam analisis Kementerian Agama (Kemenag). 

Menurut Fachrul Razi, sekarang belumlah ada larangan buat wanita yang sudah memakai cadar atau niqab itu dalam instasi pemerintah. 

"Jika orang ingin gunakan, silahkan," kata Fachrul Razi waktu didapati di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

JAVAONLINE77 - TOGEL ONLINE

Walau baru sebatas wawasan, pelarangaan niqab atau cadar ini telah memetik pro serta kontra. Diantaranya hadir dari PKS. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memandang, semestinya negara tak perlu mengendalikan masalah pribadi. 

Menteri Pemanfaatan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, belumlah ada ketentuan masalah pemakaian cadar. 

"Setahu saya kok tidak ada ketentuan undang-undang ya yang di Kemenpan loh, tetapi lainnya silahkan cek saja," sebut Tjahjo selesai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/10/2019). 

Menurutnya, semasing lembaga tentu ada ketentuannya. Untuk di Kemenpan RB tidak ada hal seperti itu. 

"Semasing lembaga punyai ketentuan seragamnya apa. Gunakan batik hari apa, gunakan pakaian seragam hari apa. Jika di Kemenpan saya belum lihat itu, tetapi semasing sekecil apapun pada tingkat desa pada tingkat rumah tangga, pada tingkat lembaga kelembagaan, punyai ketentuan untuk kenakan pakaian, tata langkah tradisi budaya semasing kan. Semasing wilayah ada juga serta sebagiannya," papar Tjahjo. 

Ia menjelaskan, selama ini belum diulas tentang wawasan larangan pemakaian cadar di lembaga pemerintahan. Oleh karenanya, ia masih melepaskan saja bila memang benar ada orang yang memakai cadar saat masuk ke kantor pemerintahan. 

"Ya sesaat sich masih yang saya ketahui semasing lembaga punyai ketentuan," sebut Tjahjo. 

JAVAONLINE77 - LIVE GAMES

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menjelaskan, ada dua hal yang perlu disaksikan dengan cermat berkaitan gagasan kebijaksanaan Kemenag berkaitan dengan larangan penggunaan cadar di kantor Pemerintah. 

Yang pertama, katanya, masalah fakta kaidah kepegawaian. Jika mereka ialah pegawai, karena itu siapa saja harus patuhi kaidah pegawai. Serta dalam kerangka pembinaan, kepatuhan pada kaidah berbusana ialah sisi dari penilaian kapasitas serta kesetiaan pada lembaga. 

"Ini bukan sekedar berlaku buat mereka yang bercadar, dan juga mereka yang kenakan pakaian tidak sopan yang tidak sesuai etika agama, susila, serta budaya bangsa Indonesia," kata Abdul waktu di konfirmasi, Kamis (31/10/2019). 

Ke-2, lanjut ia, dalam ajaran Islam ada keharusan tutup aurat baik buat lelaki atau wanita. Di golongan ulama ada ikhtilaf tentang cadar jadi salah satunya baju tutup aurat. Sejumlah besar ulama memiliki pendapat bercadar bukan harus. Wanita bisa memperlihatkan muka serta telapak tangan. 

"Muhammadiyah memiliki pendapat jika bercadar tidak harus. Yang butuh diluruskan ialah pandangan mereka yang bercadar jadi teroris atau radikal. Itu penilaian yang benar-benar dangkal serta terlalu berlebih," jelas Abdul. 

Karena itu, masih katanya, kebijaksanaan Menteri Agama itu tidak ada yang salah. 

"Kebijaksanaan Menteri Agama yang melarang wanita bercadar tidak berlawanan dengan Islam serta mematuhi HAM. Kebijaksanaan itu harus disaksikan jadi usaha pembinaan pegawai serta membuat rekanan sosial yang lebih baik," ujarnya. 

Berkaitan pemakaian cadar, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memandang, semestinya negara tak perlu mengendalikan masalah pribadi. 

"Jika saya menggarisbawahi, itu ruangan private. Jika ruangan private itu paling enak jangan begitu diintervensi oleh negara. Sebab negara bagaimana juga mengendalikan di ruang umum," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019). 

Tetapi, Mardani tidak tahu hukum memakai cadar. Oleh karenanya, ia merekomendasikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa berkaitan cadar itu. 

"Jika ia (cadar) tidak harus ya tidak permasalahan. Tetapi jika ia ada dasarnya saya cukup cemas ini masuk di ruangan private. Karenanya harus berhati-hati masuk ke ruangan private," tutur Mardani. 

Lebih, ia memperingatkan, langkah paling baik menantang radikalismea adalah diskusi serta literasi bersama dengan penegakan hukum. Ia cemas, larangan pemakaian cadar akan melebarkan jarak di antara pemerintah serta masyarakat yang terkena radikalisme. 

"Bukan bikin melebarkan serta memperluas frontnya begitu," kata Mardani. 

Anggota DPR mengomentari pengakuan menteri agama masalah cadar yang dipandang tidak produktif serta cuma memunculkan kerusuhan. 

Posting Komentar

0 Komentar