BERITAJAVA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangunan Bangsa (PKB) Luqman Hakim sayangkan jumlahnya diplomatisasi kasus hukum yang mainkan sentiman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ini dikatakan Luqman memberi respon pengakuan terdakwa kasus sangkaan ajaran kedengkian Bahar bin Smith yang menyebutkan keadilan dan demokrasi mati bila dia dipenjara.
JAVAONLINE77 - IDNSLOT
"Terang-terangan saya bersedih dengan peristiwa diplomatisasi kejadian hukum dengan mainkan sentimen SARA hingga seolah-seolah jadi kejadian perselisihan dan perseteruan agama (Islam)," kata Luqman, Selasa (4/1/2022).
Luqman memperjelas, proses hukum sebagai satu hal yang umum di negara hukum, di mana siapa saja yang menyalahi hukum perlu siap terima resikonya.
JAVAONLINE77 - TOGEL ONLINE
Menurutnya, penegakan hukum yang adil dalam mekanisme demokrasi ialah kunci dari terbentuknya kenyamanan dan keteraturan sosial.
Wakil ketua Komisi II DPR itu juga mengutamakan, kebebasan dalam demokrasi bukan tanpa batasan. Karena itu, dia menyebutkan, negera perlu pastikan hukum jalan dengan adil supaya kebebasan jadi karunia untuk khalayak.
"Proses hukum pada Bahar Smith, ialah sisi dari penegakan hukum yang harus dilaksanakan. Malah, saat hukum tidak berani tegak ke beberapa pihak yang mainkan rumor dan sentiman SARA, karena itu di sanalah awalnya keruntuhan NKRI dan peradaban demokrasi," kata Luqman.
JAVAONLINE77 - SLOT ONLINE
Luqman mengharap, diplomatisasi kejadian hukum dengan rumor demokrasi dan SARA pada kasus Bahar Smith tidak terulang kembali di masa datang.
Dia minta supaya penegak hukum bisa mengetahui jika sebagian besar khalayak tidak dapat kembali diprovokasi dengan sentimen-sentimen keagamaan.
"Hingga tak perlu sangsi sedikit juga menangani siapa yang menyalahi hukum. Keragu-raguan aparatur penegak hukum, malah bakal menjadi bumerang di masa datang," tutur ia.
Sebelumnya telah dikabarkan, Bahar berkata jika dia ditahan kepolisian karena itu menurut dia demokrasi telah mati di Indonesia.
Dia berargumen ada banyak kasus penistaan agama yang disampaikan ke kekepolisian tapi tidak diolah, dan kasusnya diolah secara cepat.
"Saya ingin sampaikan, misalkan, seandainya kelak saya ditahan, seandainya saya kelak tidak keluar ruang, atau saya dipenjara, karena itu sedikit saya berikan, sesungguhnya ini ialah wujud keadilan dan demokrasi telah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita sayangi," kata Bahar di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
"Karena mengapa, karena saya disampaikan sekencang kilat, dan masih tetap ada penista-penista Allah, penista agama disampaikan, tidak diolah benar-benar," tutur ia.
Baca juga:
0 Komentar