Jakarta, Media Java - Beberapa pebisnis muda di beberapa wilayah menyalahkan proses restrukturisasi credit tidak segera disepakati oleh faksi perbankan. Kelonggaran credit diberi untuk menolong aktor usaha terpengaruh epidemi
covid-19.
Perwakilan dari
Hipmi NTT Yuston mengatakan belum semua anggotanya memperoleh sarana kemudahan credit itu. Walau sebenarnya, berdasar survey yang dilaksanakan oleh Hipmi NTT sekitar 51 % anggota cuma bertahan 1-3 bulan karena epidemi corona.
Oleh karenanya, mereka benar-benar memerlukan akses pada kelonggaran credit itu.
"Kewenangan Layanan Keuangan (
OJK) ada juga disana tetapi tidak semua dapat merasai kebijaksanaan yang dikerjakan pemerintah, " katanya dalam dialog virtual yang diadakan Hipmi, Kamis (14/5).
Baca juga :
Polresta Cirebon Bagikan Bantuan Sembako Pakai Motor Trail
Seirama, salah satunya anggota Hipmi Kalimantan Utara akui beberapa anggotanya belum terima jawaban dari perbankan. Walau sebenarnya mereka telah ajukan restrukturisasi semenjak awal April.
"Fakta di bank bermacam di antara satu bank serta bank yang lain. Ada yang katakan menanti dari pusat, " katanya
Menyikapi keluh kesah itu, Kepala Departemen Penataan serta Riset Perbankan OJK Anung Herlianto menerangkan bila kuasa kesepakatan kelonggaran credit ada di tangan semasing bank. Kesepakatan kelonggaran credit itu akan sesuaikan potensi perbankan.
"Kami tidak memutuskan persyaratan yang sama sebab bank kita mempunyai disparitas tinggi, " tuturnya.
Dia meneruskan perbankan tentukan kriteria semasing berkaitan kelonggaran credit. Juga demikian, bank tentukan tipe keringan yang dikasih ke nasabah berdasar penilaian (assessment) dari faksi bank.
"Tetapi, saya lihat syarat-syarat bank tidak jauh beda, " katanya.
OJK sendiri sudah mengendalikan kelonggaran credit lewat POJK No. 11/POJK.03/2020 mengenai Rangsangan Perekonomian Nasional untuk Kebijaksanaan Countercyclical. Dalam ketentuan itu, ada beberapa kriteria umum dalam mengajukan kelonggaran credit.
Pertama, debitur harus ajukan permintaan kemudahan dengan lengkapi data yang diharap oleh faksi leasing atau bank. Ke-2, bank serta multifinance akan lakukan assessment (penilaian) apa debitur adalah aktor usaha terpengaruh langsung atau mungkin tidak langsung virus corona. Ke-3, bank serta leasing memberi bentuk kemudahan berdasar profile debitur. Mereka akan memutuskan jumlah credit yang memperoleh kemudahan.
Bentuk kemudahan itu mencakup pengurangan suku bunga, ekstensi periode waktu angsuran, pengurangan tunggakan inti, pengurangan tunggakan bunga, tambahan sarana credit atau pembiayaan, serta alterasi credit atau pembiayaan jadi pelibatan modal sesaat.
Dalam peluang itu, dia menjelaskan perbankan sudah lakukan restrukturisasi credit sejumlah Rp336, 97 triliun sampai 10 Mei 2020. Sarana itu dikasih ke 3, 88 juta nasabah bank.
Rinciannya, sebesar Rp167, 1 triliun dikasih ke 3, 41 juta nasabah UMKM. Sedang, sebesar Rp169, 86 triliun dikasih ke 460 ribu debitur non UMKM.
"Dari 102 bank yang mengemukakan kekuatan memberi restrukturisasi, sekitar 88 bank telah mewujudkannya. Lalu, ada 14 bank belum memberi restrukturisasi credit, " katanya.
Dia akui beberapa bank alami masalah dalam mewujudkan restrukturisasi credit. Mencakup, kesusahan untuk bertemu muka serta pengecekan data nasabah karena penerapan social distancing serta Work From Home (WFH). Disamping itu, restrukturisasi ini berbentuk masif.
"Rintangan dari industri yang masih tetap berdasar pada SOP lama hingga condong memerlukan waktu serta birokrasi, " katanya.
0 Komentar