Penimbun Masker di Semarang Berhasil di Tangkap


Semarang, Media Java - Terduka pelaki penimbunan masker serta antiseptik di Kota Semarang, Jawa Tengah makin bertambah jadi tiga orang. Mereka jual dua produk itu pada harga lumayan tinggi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan tiga orang itu ialah AK (45) masyarakat Kanalsari Barat, Semarang Timur serta M (24) masyarakat Kapas timur VIII, Genuk Semarang sebagai penjual masker. Selanjutnya wanita berinisial M masyarakat Semarang jadi penjual antiseptik.

Baca juga : Samsat Jakarta Barat Razia Gabungan Pajak Kendaraan

"Kami lakukan kontrol pada tiga tersangka aktor penjualan barang yang langka di pasar. Ada masker serta antiseptik," kata Iskandar di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (4/3/2020).

Dia menerangkan beberapa terperiksa itu berkomplot dalam menumpuk barang semenjak bulan Februari 2020. Mereka memperoleh barang dari jaringan online.

"Mereka sama-sama mengenal serta sama-sama dukungan barang. Mereka kerja sama sebab keuntungannya besar," tegas Iskandar.

Iskandar menerangkan, beberapa pelaku jual masker seharga Rp 275 ribu per pak. Tiap pak berisi 50 lembar. Walau sebenarnya harga umumnya yaitu Rp 30 ribu-Rp 40 ribu. Dari 40 kardus besar masker sekarang cuma sisa 10 kardus.

"Mereka jual harga Rp 270 ribu-Rp 275 ribu, harga biasa Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu. Dari 40 kardus sisa 10 kardus," terangnya.

Sedang untuk antiseptik, aktor jual Rp 165 ribu untuk ukuran 500 ml. Tanda bukti yang ditangkap 12 kardus antiseptik 500 ml serta 1 kardus antiseptik 60 ml.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminil Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto memberikan tambahan beberapa aktor ini tawarkan dagangannya melalui sosial media.

"Berisi produknya melalui Facebook, tentu saja tercantum nomor telephone. Dari sana warga yang cemas berupaya mencari barang yang jarang-jarang ada di pasar itu," katanya.

Beberapa tersangka aktor itu terancam dijaring Klausal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan dengan intimidasi hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
Polda Jateng juga membidik beberapa penimbun masker serta antiseptik yang sekarang langka di pasar sesudah rumor virus Corona merebak. Terlihat semenjak beberapa waktu ini, beberapa mini market, supermarket, serta apotek di Semarang telah kehabisan stock masker serta antiseptik.

Budi menjelaskan faksinya kumpulkan info dari masyarakat serta patroli siber. Sekarang minimal ada lima info yang akan dijelajahi.

"Banyak kita bisa info dari warga, disamping itu melakukan patroli siber. Benarkah jual beberapa barang yang sedang langka itu. Lebih dari lima info," kata Budi.

Budi menerangkan, di Pantura bagian Barat, masker serta antiseptiksudah mulai susah dicari. Bila ada yang simpan dalam jumlahnya besar ditambah lagi jual pada harga mahal dapat disangka jadi penumpukan.

"Pesan kami dari Polda Jateng aktor yang lain kami meminta hentikan. Kasihan warga, sebab kalian membuat barang yang diperlukan jadi langka," tuturnya.

Posting Komentar

0 Komentar