JPU Meminta Hakim Menolak Eksepsi Nikita


Jakarta, Media JavaPengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang kelanjutan masalah penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) minta hakim menampik nota keberatan atau eksepsi Nikita. 

"Mengenyampingkan serta menampik eksepsi penasehat hukum serta terdakwa Nikita Mirzani untuk semuanya," kata JPU Sigit Hendradi waktu sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). 

Baca juga : #GejayanMemanggil, Ratusan mahasiswa Long March Menuju Jalan Gejayan

Menurut JPU, tuduhan pada Nikita telah dengan hukum. Ia minta proses sidang diteruskan ke step kontrol saksi. 

"Melanjutkan proses persidangan setelah itu dengan jadwal kontrol alat bukti berbentuk alat bukti info saksi," sebut Sigit. 

JPU menyebutkan eksepsi yang dikatakan Nikita pada sidang awalnya makin banyak berisi sharing. Eksepsi Nikita dipandang tidak tersangkut materi eksepsi yang ditata dalam KUHP. 

"Jika materi nota keberatan itu benar-benar jelas di luar cakupan eksepsi. Jabarkan pada nota keberatan terdakwa lebih pada curahan hati perjalanan hidup terdakwa, bukan tersangkut materi eksepsi yang sudah ditata dalam KUHP," kita ia. 

Pada sidang awalnya, Nikita sudah membacakan nota keberatan. Nikita menyebutkan persoalan dengan Dipo Latief cuma permasalahan rumah tangga serta minta hakim menampik tuduhan JPU. 

"Persoalan saya dengan Dipo ialah persoalan rumah tangga biasa yang berlangsung pada konflik," sebut Nikita. 

"Karena itu saya minta majelis hakim mengatakan tuduhan JPU tidak bisa diterima," paparnya. 

Nikita dituduh lakukan penganiayaan pada Dipo Latief. Dalam dakwaannya, Nikita disebutkan memukul Ahmad Dopoditiro aliat Dipo Latief sampai berdarah pada Juli 2018. Nikita melempar asbak pada korban.

Posting Komentar

0 Komentar