BERITAJAVA - Pengurus Besar Nadhatul Ulama membuka suara mengenai fatwa Muhammadiyah yang mengharamkan vape atau rokok elektronik. 

Ketua PBNU Said Aqil Siradj memperjelas, ormasnya tidak akan tergesa-gesa menerbitkan fatwa mengharamkan rokok elektronik. 

JAVAONLINE77 - TOGEL ONLINE

Dia menjelaskan, PBNU masih menanti hasil musyawarah golongan ulama yang direncanakan tanggal 18 Maret sampai 20 Maret 2020. 

"Kami menanti musyawarah ulama dahulu. Tidak asal-asalan menjatuhkan hukuman haram, halal, harus, tidak asal-asalan. Tetapi harus lewat musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," kata Said Aqil di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020). 

Muhammadiyah Haramkan Vape, PBNU Tunggu Musyawarah Ulama - JAVAONLINE77
JAVAONLINE77 - SITUS TOGEL TERPERCAYA


Said Aqil memiliki pendapat, vape atau rokok elektrik bisa disebutkan haram jika menggangu kesehatan satu orang. Bila tidak memunculkan penyakit, hal itu masih makruh—dianjurkan untuk dibiarkan. 

"Jika tidak ada genting penyakit itu makruh, tetapi jika telah mengganggu kesehatannya itu haram," katanya. 

Awalnya, Majelis Tarjih Bagian Fatwa PP Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020), keluarkan fatwa haram di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. 

JAVAONLINE77 - IDNTOGEL

Fatwa itu dikeluarkan sebab mereka memandang, konsumsi vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional. 

Menurut Muhammadiyah, merokok vape memiliki kandungan faktor menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Dari bagian kesehatan juga disebut jika vape pun tidak baik dikonsumsi sebab memiliki kandungan zat adiktif serta beracun.