Melihat Upah dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Maruf

BERITAJAVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sah melantik sembilan anggota Dewan Alasan Presiden (Wantimpres) 2019-2024. 

Jokowi melantik ke-9 Wantimpres di Istana Negara pada Jumat (13/12/2019) jam 14.55 WIB. 

JAVAONLINE77 - TOGEL ONLINE

Mengenai ke-9 Wantimpres itu yakni Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, serta Luthfi bin Yahya. 

Daftar 9 Orang yang Dipilih Presiden Jokowi Jadi Wantimpres Baru - JAVAONLINE77

Bekas Menteri Koordinator Politik Hukum serta Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dipilih jadi ketua merangkap Wantimpres. 

Lalu, berapakah upah yang akan diterima beberapa Wantimpres itu? 

Mengacu Ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 mengenai Hak keuangan serta Sarana Lain Ketua serta anggota Dewan Alasan Presiden, besaran upah yang akan diterima oleh anggota Wantimpres tiap bulannya yaitu Rp 6 juta. 

JAVAONLINE77 - SITUS TOGEL TERPERCAYA

Dalam Ketentuan Presiden itu persisnya pada Klausal 1 ayat (1) diterangkan jika ketua serta anggota Wantimpres mendapatkan dua hak keuangan, yaitu upah serta tunjangan. 

Tunjangan seperti yang disebut ialah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan alternatif pensiun, tunjangan perumahan, serta tunjangan jadi ketua buat anggota yang diputuskan jadi ketua Wantimpres. 

Sedang tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan alternatif pensiun Rp 1 juta rupiah, serta tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah.

JAVAONLINE77 - IDNTOGEL 

Jika ditotal, anggota Wantimpres akan memperoleh Rp 17,5 juta rupiah. 

Buat anggota yang dipilih jadi ketua Wantimpres, akan memperoleh tunjangan jadi ketua sebesar Rp 1 juta rupiah. 

Tidak hanya upah serta tunjangan barusan, ketua serta anggota Wantimpres diberi sarana lain untuk penerapan pekerjaannya. 

Sarana pelaksana lain itu diantaranya ongkos perjalanan dinas baik di atau di luar negeri serta kendaraan dinas yang besar serta macamnya diputuskan oleh menteri Sekretaris Negara. 

Selanjutnya, pajak pendapatan atas pemberian upah serta tunjangan buat ketua serta Anggota Dewan Alasan Presiden dijamin oleh Pemerintah. 

Pemberian upah serta tunjangan dan sarana lain itu, ditanggung pada budget penghasilan serta berbelanja negara yang diletakkan pada budget Sekretaris Negara. 

Posting Komentar

0 Komentar