Eks Sekretaris MA Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 46 M

Jakarta, BERITAJAVA - KPK memutuskan Nurhadi, yang adalahmantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sebagai terduga penerima suap dan gratifikasi. Total duit yang diperkirakan diterima Nurhadi selama Rp 46 miliar.

"Setelah mengamati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK mengejar bukti permulaan yang lumayan dalam perkara suap berhubungan pengurusan perkara yang dilaksanakan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang bersangkutan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak diadukan dalam jangka masa-masa maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

JAVAONLINE77 - TOGEL ONLINE

Nurhadi diperkirakan menerima suap sehubungan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Nurhadi terdaftar menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Terjerat Kasus Korupsi - JAVAONLINE77
JAVAONLINE77 - SITUS TOGEL TERPERCAYA

Di samping Nurhadi, KPK menjerat 2 terduga lain, yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Rezky dinamakan sebagai menantu dari Nurhadi, sementara Hiendra ialah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diolah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAVAONLINE77 - IDNTOGEL

Ketiga tersangka tersebut juga sudah ditangkal ke luar negeri. KPK meminta pertolongan Ditjen Imigrasi untuk tidak mengizinkan ketiganya ke luar negeri sekitar 6 bulan ke depan terhitung 12 Desember 2019.

Posting Komentar

0 Komentar